Selasa, 08 Mei 2012

ARTIKEL NON PENELITIAN

KEBIJAKAN  MORATORIUM  PENERIMAAN  CPNS
Oleh Femylia Pradini Ayu Mentari
Abstrak

     Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan ( wikipedia indonesia ).  Tahun ini pemerintah Indonesia sedang menerapkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium penerimaan CPNS sendiri artinya adalah penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil. Masalah moratorium tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia, karena sebagian besar masyrakat Indonesia banyak yang bercita-cita menjadi PNS. Dampak kedepan yang ditimbulkan dari kebijakan moratorium ini yaitu terjadinya gelombang pengangguran yang semakin besar.
Kebijakan moratorium CPNS ini dilatarbelakangi oleh  membengkaknya beban APBN untuk membiayai birokrasi di Republik ini. Pemerintah Indonesia juga  mempunyai tujuan tersendiri mengapa moratorium CPNS ini perlu dilakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menata pegawai negeri sipil agar kuantitas maupun kualitasnya proposional, melaksanakan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran APBN, serta untuk melaksanakan arahan Presiden pada retreet ketiga sidang kabinet tanggal 5-6 agustus 2010 di Bogor.
Kata Kunci : moratorium, pemerintah, kebijakan dan PNS







PENDAHULUAN

Tahun ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan moratorium CPNS. Moratorium CPNS adalah penghentian sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil. Ini adalah kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNS karena pemerintah akan memperpanjang moratorium CPNS hingga 2013. Hal ini dilakukan untuk membenahi ketidakmerataan pegawai di tingkat aparatur negara dari tingkat daerah hingga pusat. Pegawai negeri sipil saat ini tercatat 4.598.100 orang, belum lagi ditambah pegawai honorer yang jumlahnya tidak sedikit di setiap instansi. Jumlah tersebut terlalu gemuk sehingga sangat tidak efesien dan tidak efektif.
Membludaknya jumlah PNS tersebut menjadi tanggugan besar APBD dan APBN yang tak terlepas dari politik pencitraan masa lalu. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertumbuhan pegawai negeri terbesar terjadi pada 2007 (9,18 persen) dan 2009 (10,80 persen). Periode 2009 adalah yang terbesar sejak 2003. Pada periode tersebut, ada agenda nasional pemilu dan pemilihan presiden. Politik membuka keran pegawai negeri seluas-luasnya tak terlepas dari pencitraan dan upaya menarik simpati untuk peserta pemilu dan pilpres. Sulit rasanya menyebut proyek pengangkatan calon PNS secara besar-besaran pada 2009 tidak ada yang berkaitan dengan pemilu dan pilpres. Penerimaan pegawai secara besar-besaran pada 2007 dan 2009 itu baru kita rasakan dampaknya sekarang. Saat ini pemerintah harus menguras anggaran negara dan daerah hanya untuk membayar gaji pegawai. Sementara di sisi lain, efektivitas PNS dalam melayani publik tak jarang dikritik rakyat. Langkah moratorium penerimaan calon PNS saat ini merupakan jalan ekstrem yang mau tidak mau harus diambil pemerintah. Sebab, bila menerapkan pensiun dini, pemerintah juga membutuhkan dana besar untuk pesangon. Penguasa harus mengambil hikmah dari booming PNS saat ini. Kapan harus menambah PNS dan kapan tidak, serta PNS dan birokrasi bukan merupakan alat politik.


Atas realita tersebut adapun hal yang melatarbelakangi diadakannya kebijakan tentang moratorium CPNS adalah sebagai berikut :
1.      Konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi:
a.      Penyerahan pegawai dari Pemerintah Pusat kepada Daerah
b.      Pengangkatan Sekretaris Desa
c.       Pengangkatan Tenaga honorer
2.      Pemekaran wilayah/daerah
3.      Pembentukan satuan organisasi karena ditetapkan di dalam Undang-undang Sektor
4.      290 Daerah Beban Belanja Pegawainya diatas 50% dalam total APBD (data 2010)
5.      Ditengarai banyak pegawai yang tidak berkinerja dengan baik.
6.      Usulan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.
7.      Pendapat para pakar bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil terlalu banyak

Selain latar belakang tersebut, hal yang memicu dilaksanakannya kebijakan moratorium CPNS adalah kondisi pegawai negeri saat ini yang antara lain :
1.         Distribusi PNS tidak proporsional dengan tugas fungsi organisasi pemerintah baik antar satuan organisasi dalam suatu instansi daerah maupun antara satu daerah dengan daerah lain.
2.         Komposisi antara jabatan teknis dengan tenaga administrative belum proporsional.
3.         Sebagian besar Daerah Belanja Pegawainya dibanding Belanja Publik dalam APBD sudah di atas 30%.
4.         Missmatch antara kompetensi PNS dengan persyaratan yang dibutuhkan jabatan.
5.         Disparitas (kesenjangan) antara kebutuhan PNS dengan ketersediaan tenaga kerja di lapangan.
6.         Kontribusi dan kinerja PNS belum mencapai standar yang diharapkan (kinerja PNS masih rendah).
7.         Penegakan disiplin belum berjalan sesuai dengan sistem, masih tergantung kepada komitmen pejabat.
8.         Penghasilan PNS belum terwujud secara adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Atas permasalahan yang datangnya dari bidang kepegawaian tersebut kebijakan moratorium PNS tentu akan segera dilaksanakan. Namun yang perlu dipertanyakan apakah kebijakan ini dapat memberikan solusi bagi penyelamatan APBN tahun 2012 hingga 2013?. Karena bagaimanapun dasar yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan moratorium PNS adalah tidak lain karena birokrasi menyedot belanja Negara sehingga anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menunjang kesejahteraan masyarakat tidak optimal, padahal sebenarnya berbicara masalah kesejahteraan tidak dapat ditawar-tawar lagi apalagi Indonesia ingin menjadi sebuah Negara kesejahteraan ( Walfare State ).


.

.





PEMBAHASAN
Kebijakan moratorium CPNS ini termasuk kedalam masalah Ilmu Administrasi kepegawaian. Ilmu Administrasi Kepegawaian itu sendiri artinya adalah suatu seni untuk memperoleh, mengembangkan dan memelihara tenaga kerja yang cakap sedemikian rupa, sehingga fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan organisasi dapat dilaksanakan dengan efisiensi dan penghematan yang sebesar-besarnya. Suatu motto yang paling tepat untuk Administrasi Kepegawaian adalah menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat atau dikenal dengan istilah “The Right Man on the Right Place”. Tetapi adakalanya yang berlaku di suatu negara atau daerah adalah sebaliknya, yang menduduki suatu jabatan bukanlah orang yang mampu. Karena itu yang paling diperhatikan dalam kepegawaian adalah hal-hal sebagai berikut :
1.      Pengadaan pegawai
2.      Pengembangan pegawai
3.      Penilaian pegawai
4.      Pemensiunan pegawai
Tampaknya motto “The Right Man on the Right Place” diatas sangat tepat dalam masalah moratorium ini karena kebanyakan PNS sekarang banyak yang bekerja tidak sesuai dengan bidang dan kemampuannya. Di sejumlah intansi, baik di level pusat maupun daerah, sering kali satu pekerjaan ringan dikerjakan oleh dua orang. Sebagai contoh, di beberapa bagian humas pemerintah daerah, pegawai yang bertugas untuk mengkliping koran saja dua orang. Akibatnya, tak jarang terlihat PNS hanya terlihat santai dan bercanda. Bahkan, budaya main catur merupakan sebuah hal yang lumrah bagi PNS untuk membunuh waktu sepi sembari menunggu jam istirahat atau pulang.  Dampak jumlah PNS yang melebihi kuota itu juga menggerogoti anggaran. Sekitar 124 daerah menggunakan APBD lebih dari 50 persen untuk membayar gaji pegawainya. Bahkan, ada 16 pemerintah daerah yang APBD-nya ’’tenggelam’’ lebih dari 70 persen hanya untuk membayar para abdi negara itu.

  Moratorium ini juga memunculkan desakan maupun fakta-fakta yang ada bahwa banyaknya anggaran tersebut hanya tersedot untuk belanja pegawai. Sehingga Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menindaklanjutinya dengan meminta seluruh pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan PNS di lingkungan kerjanya masing-masing. Tentu saja ini disambut dengan pro-kontra juga. Yang pro adalah mereka yang tidak berorientasi pada menjadikan PNS sebagai penyangga hidup, yang kontra tentu mereka yang mengidam-idamkan menjadi PNS.
Sebelumnya, memang permasalahan ini sudah kerap sekali diperbincangkan dengan tujuan mencari solusi untuk memecahkan permasalahan beban anggaran. Pemerintah sangat khawatir jika metode yang selama ini tetap dipertahankan, maka akan beresiko tinggi bagi masa depan perekonomian. Banyak alternatif solusi yang diwacanakan, mulai dari melakukan pensiun dini bagi PNS, menggunakan metode penempatan PNS menjadi tenaga Outsourcing sampai wacana untuk melakukan moratorium penerimaan PNS. Namun keputusan final adalah melakukan pemberhentian sementara penerimaan PNS.
            Adapun tujuan diadakannya moratorium ini adalah sebagai berikut :
1.      Penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil sehingga diperoleh besaran dan ukuran organisasi yang tepat dan pegawai baik jumlah maupun kualitas yang proporsional sesuai dengan kebutuhan riil.
2.      Merumuskan jumlah pegawai yang tepat serta melihat kembali  struktur organisasi sesuai dengan visi misi dan tugas pokok instansi melalui proses analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
3.      Pelaksanaan arahan Presiden pada retret III sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur di Bogor 5-6 Agustus 2010, kepada Mendagri dan Men. PANRB serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk di daerah yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kemampuan keuangan negara serta melihat kembali PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.


Dari permasalahan moratorium CPNS ini, terbukti adanya sejumlah PR besar dibidang Kepegawaian yang harus diselesaikan oleh Pemerintah, antara lain menghitung data kepegawaian yang valid. Artinya menghitung berapa kebutuhan pegawai dari masing-masing  Kementerian atau Lembaga dan Instansi Daerah seperti dari Gubernur, Bupati/Walikota. Data kepegawaian di seluruh pemerintah daerah sangat penting agar diketahui persis daerah mana yang kelebihan dan daerah mana yang masih membutuhkan pegawai. Dengan cara perhitungan tersebut diharapkan akan diketahui jumlah kebutuhan PNS masing masing daerah, dengan standar perhitungan yang sama untuk memudahkan perumusan kebijakan dalam menyelesaikan salah satu permasalahan PNS dan masa mendatang secara bertahap dan berkelanjutan guna mewujudkan jumlah PNS yang proporsional pada tahun 2014 sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi. Pemerintah saat ini tengah melaksanakan program Reformasi Birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Reformasi birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 tahun 2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi. Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan harus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kinerja. Semua aspek pendayagunaan aparatur negara, baik kelembagaan, SDM Aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas dan pengawasan diarahkan kepada peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan program reformasi birokrasi tersebut dan dalam upaya mewujudkan organisasi pemerintahan yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka diperlukan perencanaan sumber daya manusia yang akurat. Melalui perencanaan yang rasional dan sistematis dengan metode analisis jabatan dan perhitungan beban kerja diharapkan memperoleh jumlah dan kualitas pegawai yang secara riil dibutuhkan oleh organisasi.
Perumusan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan perhitungan beban kerja telah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 dan petunjuk pelaksanaannya serta Keputusan Menpan : Nomor Kep : 75/M.PAN/7/2004, namun dalam kenyataanya belum banyak instansi yang benar-benar melakukan perhitungan secara cermat dan akurat, hal ini kemungkinan terjadi karena keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, kesulitan memahami peraturannya maupun keterbatasan waktu dan anggaran. Oleh karena itu dilakukan terobosan (sasaran antara) dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor : 26 Tahun 2011, dapat digunakan sebagai alat untuk menghitung jumlah kebutuhan PNS minimal dengan cara yang lebih cepat.
 Saat moratorium, Pemerintah Pusat juga harus meningkatkan kompetensi dan kapasitas para pegawai negara sipil agar memenuhi kualitas dan kualifikasi standar kerja yang diperlukan antara lain dengan memberikan pelatihan kepada PNS yang sudah ada di daerah. Pertama dengan memperbaiki postur  birokrasi PNS. Saat ini yang terjadi adalah ketimpangan jumlah pegawai antarinstansi/daerah dan juga ketimpangan formasi pegawai. Pemerintah harus mempertimbangkan melakukan mutasi di lingkungan Kementerian Lembaga dan perangkat daerah yang memiliki jumlah pegawai berlebih atau yang masih belum mencukupi. Kedua yaitu  wacana pensiun dini. Program ini rencananya akan dipelopori oleh Kementerian Keuangan dengan menargetkan 1.000 pegawai yang berpotensi kena pensiun dini.  Program ini harus didesain dengan tepat jangan sampai menimbulkan moral hazard di mana PNS yang produktif malah terdorong pensiun dini. Atau sebaliknya, yang pensiun dini dianggap tidak mampu atau kalah lobi. Jika pemerintah salah mendesain pensiun dini ini maka produktivitas PNS di kementerian atau lembaga tidak akan membaik dan sebaliknya apabila program ini berhasil maka akan menekan anggaran belanja pegawai. Ketiga, mengimplementasikan Teknologi Informasi (TI) dilingkungan birokrasi. Padahal penerapan TI efektif untuk menurunkan jumlah personel yang diperlukan disebuah instansi. Hal ini telah berhasil diterapkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sebuah instansi vertikal dibawah Ditjen Perbendaharaan  Kementerian Keuangan. Keempat, menuntaskan permasalahan pengangkatan tenaga honorer. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak tenaga honorer yang telah diangkat berdasarkan PP 48 tahun 2005, basic pekerjaannya kebanyakan berasal dari tenaga honorer administrasi, petugas, keamanan, petugas kebersihan, supir, dan sebagian besar diangkat berdasarkan kedekatan dengan pejabat setempat merupakan hasil nepotisme.  Kelima, apabila kebijakan ini berhasil secara tidak langsung akan meningkatkan alokasi belanja modal di APBD. Peningkatan belanja ini untuk pembenahan dan pembangunan sarana infrastruktur dasar di daerah. Untuk itu, perlu dilakukan revisi UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan  agar Pemda mengalokasikan belanja modal mencapai 20 persen APBD atau belanja pegawai tidak melebihi 50 persen.  Dan yang terakhir, menuntaskan kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin. Caranya yaitu dengan  mengatur besaran tunjangan pejabat daerah, yang timpang antara satu daerah dengan daerah lain. Sebenarnya kebijakan moratorium ini merupakan satu rangkaian dari Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden SBY dalam Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2011, dengan tujuan agar Kementerian Lembaga termasuk pemerintah daerah dapat melakukan rightsizing atau restrukturisasi organisasi dalam rangka meningkatkan produktivitas serta penyesuaian terhadap kualitas kerja di lingkungan instansi masing-masing. 
Untuk menjadikan sebuah moratorium menjadi sempurna, tentu tidak gampang, perlu kajian mendasar. Bagaimanapun moratorium harus memberikan keuntungan walau kadang harus dibayar dengan resiko tinggi. Kebijakan moratorium yang akan diterapkan pemerintah tidak akan bersifat kaku. Artinya pemberhentian sementara penerimaan PNS disertai dengan pengecualian-pengecualian. Pengecualian ini akan tertuang nantinya dalam SKB tiga menteri, Mendagri, Menpan dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan.
Pengecualian yang dimaksud adalah bahwa kebijakan moratorium mengecualikan tenaga profesional contohnya tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga medis seperti dokter, akan tetap dilakukan perekrutan. Disamping itu juga untuk tenaga honorer kebijakan moratorium tidak berlaku, sehingga apabila telah melaksanakan tahapan seleksi yang diamanatkan peraturan maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Dari pengecualian pada kebijakan moratorium ini, sangat disangsikan tujuan dari kebijakan Moratorium sesungguhnya tidak akan tercapai dan bisa saja hanya pesan kosong belaka.
Tentu setiap kebijakan dibuat sangat diharapkan dapat terlaksana secara sempurna. Alasan-alasan selama ini bahwa pemerintah daerah selalu menyampaikan bahwa daerahnya selalu kekurangan PNS yang memacu semangat untuk berlomba-lomba mengusulkan penerimaan PNS akan tetap berjalan sebiasanya. Tentu ruang penerimaan tenaga medis dan penerimaan tenaga pendidik menjadi alasan belaka untuk tetap mendapatkan kepentingannya. Apalagi akhir-akhir ini, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat lebih banyak merekrut tenaga pendidik dan tenaga medis ketimbang tenaga teknis. Hal inilah yang sangat janggal nantinya.

Yang ditakutkan adalah dalam pelaksaanan moratorium pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Banyak indikasi dalam pelaksanaan Pilkada, perekrutan PNS menjadi bagian janji politik. Tentu jika ini terjadi maka yang pasti disamping tetap berlomba-lomba untuk mengusulkan perekrutan PNS dari kalangan medis atau pendidik dengan dalih masih tetap kekurangan, maka nantinya pemerintah daerah akan melirik tenaga honorer dan berlomba untuk mengusulkannya menjadi PNS padahal selama ini tenaga honorer dikesampingkan.
Maka dari itu semua tidak berharap kebijakan pemerintah untuk memoratorium sementara PNS ini adalah bagian dari tujuan dan kepentingan politik kalangan tertentu. Sangat diharapkan kebijakan ini murni adalah untuk tujuan penyelamatan anggaran yang mengancam perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Sehingga walau bagaimanapun kebijakan moratorium harus dilakukan secara selektif dengan terlebih dahulu diawali kajian yang mendasar, apalagi waktu pembahasan moratorium begitu singkat dan jangka waktu moratorium hanya 16 bulan, sehingga kebijakan moratorium diharapkan tidak menjadi ajang coba-coba.



PENUTUP
KESIMPULAN :

            Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2011 yang lalu, Pemerintah sudah memutuskan penundaan sementara (moratorium) tambahan formasi untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Moratorium ini berlaku sejak September 2011 hingga Desember 2012. Dan tujuan moratorium jelas bukan sekadar menghentikan penerimaan pegawai. Yang lebih penting adalah, selama penghentian penerimaan itu Pemerintah melakukan penghitungan ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri. Selain itu, juga akan ada evaluasi mengenai struktur organisasi seluruh lembaga pemerintah di pusat maupun daerah. Moratorium CPNS memang tidak menghentikan seluruh penerimaan. Ada pengecualian untuk bidang-bidang tertentu. Pengecualian yang dimaksud adalah bahwa kebijakan moratorium mengecualikan tenaga profesional contohnya tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga medis seperti dokter, akan tetap dilakukan perekrutan.  Lembaga pemerintah di pusat dan daerah juga masih dapat menerima pegawai untuk mengisi posisi atau jabatan khusus yang kebutuhannya mendesak. Pemerintah juga mempunyai tujuan melakukan moratotium tersebut yaitu sebagai berikut :

a.      Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran.
b.      Pelaksanaan penataan organisasi dan penataan PNS
c.       Pelaksanaan arahan Presiden pada retreet ke 3 Sidang Kabinet tanggal 5-6 agustus 2010 di Bogor.
Dari kebijakan moratorium tersebut pemerintah harus menguras anggaran negara dan daerah hanya untuk membayar gaji pegawai. Sementara di sisi lain, efektivitas PNS dalam melayani publik tak jarang dikritik rakyat. Langkah moratorium penerimaan calon PNS saat ini merupakan jalan ekstrem yang mau tidak mau harus diambil pemerintah. Sebab, bila menerapkan pensiun dini, pemerintah juga membutuhkan dana besar untuk pesangon. Penguasa harus mengambil hikmah dari booming PNS saat ini. Kapan harus menambah PNS dan kapan tidak, serta PNS dan birokrasi bukan merupakan alat politik.
SARAN :

     Kebijakan diadakannya moratorium penerimaan CPNS di seluruh Indonesia merupakan sebuah keputusan yang dinilai gegabah. Apakah dengan cara tersebut efektif untuk menekan pengeluaran APBD maupun APBN. Sementara kebocoran disana-sini banyak terjadi. Terlebih lagi akibat kebijakan moratorium tersebut banyak masyarakat yang kecewa karena banyak yang beranggapan PNS itu tetap menjadi nomor satu. Seharusnya pemerintah tidak perlu melakukan kebijakan moratorium ini karena selain berdampak kepada masyarakat Indonesia, hal ini juga mengundang pro dan kontra. Yang perlu diperbaiki adalah anggaran yang bocor disana-sini, karena lebih dari Rp 6 triliun uang negara hilang karena ulah para pejabat-pejabat. Tapi mengapa masyarakat yang harus terkena imbasnya. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya.
Selain upaya tersebut, sistem penerimaan CPNS untuk masa yang akan datang juga harus dipersiapkan secara matng-matang dan dibenahi dimana letak kesalahan-kesalahannya. Apakah penerimaan CPNS tersebut sesuai dengan kebutuhan atau sudahkah menerapkan solusi “the right man on the right place” , karena realita yang ada sekarang banyak PNS yang tugasnya tidak sesuai dengan latar belakang keilmuwannya. Itulah yang menjadi permasalahan bukan justru malah menghentikan penerimaan CPNS. Dengan moratorium tersebut dapat dipastikan gelombang pengangguran akan semakin besar.






DAFTAR PUSTAKA
Kencana Syafiie, Inu. 2006. Ilmu  Administrasi  Negara ( edisi revisi ). Jakarta : Rineka Cipta.
Yudhi Puruhito, Mochamad. 2011. Nominasi III Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak. Artikel, ( Online ), ( http://116.66.206.135/content/moratorium-cpns-dan-reformasi-birokrasi,  diakses 2  Januari 2012 ).
Arifin, Nurul. 2011. Hati –hati dengan Moratorium CPNS. Artikel, ( Online ), (http://www.nurularifin.com/read/berita/hati-hati-dengan-moratorium-cpns/, diakses 3 Januari 2012  ).
Kominfobonbol. 2011. Moratorium CPNS Resmi 1 September 2011. Artikel, ( Online ), (http://www.bonebolangokab.go.id/news-79-moratorium-cpns-resmi-1-september-2011.html, 3 Januari 2012 ).
Radar Bangka. 2011. Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013. Artikel, ( Online ), (http://www.radarbangka.co.id,  diakses 3 Januari 2012 ).
Tri, Kurniawan. 2011. Moratorium CPNS untuk Atur Sistem Kepegawaian. Artikel, ( Online ), (http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=3716,  diakses  3  Januari  2012 ).
Yanti Marbun, Erlita. 2011. Moratorium PNS Menjadi Solusi, Mampukah ?.  Artikel, ( Online ), (http://www.analisadaily.com/news/read/2011/09/03/10914/moratorium_pns_menjadi_solusi_mampukah/#.TwKZLlZ5fc0, diakses  3 Januari 2012 ).





1 komentar:

  1. Artikel nya menarik kk, ijin kopas sedikit masalah latar belakang dikeluarkannya moratorium CPNS ini.

    BalasHapus