Tampilkan postingan dengan label Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahasa Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Mei 2012

ARTIKEL NON PENELITIAN

KEBIJAKAN  MORATORIUM  PENERIMAAN  CPNS
Oleh Femylia Pradini Ayu Mentari
Abstrak

     Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan ( wikipedia indonesia ).  Tahun ini pemerintah Indonesia sedang menerapkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium penerimaan CPNS sendiri artinya adalah penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri sipil. Masalah moratorium tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia, karena sebagian besar masyrakat Indonesia banyak yang bercita-cita menjadi PNS. Dampak kedepan yang ditimbulkan dari kebijakan moratorium ini yaitu terjadinya gelombang pengangguran yang semakin besar.
Kebijakan moratorium CPNS ini dilatarbelakangi oleh  membengkaknya beban APBN untuk membiayai birokrasi di Republik ini. Pemerintah Indonesia juga  mempunyai tujuan tersendiri mengapa moratorium CPNS ini perlu dilakukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menata pegawai negeri sipil agar kuantitas maupun kualitasnya proposional, melaksanakan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja aparatur dan efisiensi anggaran APBN, serta untuk melaksanakan arahan Presiden pada retreet ketiga sidang kabinet tanggal 5-6 agustus 2010 di Bogor.
Kata Kunci : moratorium, pemerintah, kebijakan dan PNS