KEBIJAKAN
MORATORIUM PENERIMAAN CPNS
Oleh Femylia
Pradini Ayu Mentari
Abstrak
Dalam suatu bidang hukum, moratorium (dari Latin, morari
yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban
tertentu selama batas waktu yang ditentukan ( wikipedia indonesia ). Tahun ini pemerintah Indonesia sedang
menerapkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium penerimaan CPNS
sendiri artinya adalah penundaan sementara penerimaan calon pegawai negeri
sipil. Masalah moratorium tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra dikalangan
masyarakat Indonesia, karena sebagian besar masyrakat Indonesia banyak yang
bercita-cita menjadi PNS. Dampak kedepan yang ditimbulkan dari kebijakan
moratorium ini yaitu terjadinya gelombang pengangguran yang semakin besar.
Kebijakan moratorium CPNS ini dilatarbelakangi oleh membengkaknya
beban APBN untuk membiayai birokrasi di Republik ini. Pemerintah
Indonesia juga mempunyai tujuan
tersendiri mengapa moratorium CPNS ini perlu dilakukan. Tujuannya tidak lain adalah
untuk menata pegawai negeri sipil agar kuantitas maupun kualitasnya
proposional, melaksanakan reformasi birokrasi guna mengoptimalkan kinerja
aparatur dan efisiensi anggaran APBN, serta untuk melaksanakan arahan Presiden
pada retreet ketiga sidang kabinet tanggal 5-6 agustus 2010 di Bogor.
Kata Kunci : moratorium, pemerintah, kebijakan dan PNS