Rabu, 09 Mei 2012

Pembangunan Gedung DPR



Tak ada yang salah kecuali tidak etis dengan dilanjutkannya rencana pembangunan gedung baru DPR. Sempat tertunda, akhirnya semua fraksi setuju.
Namun, selain tidak etis, keputusan itu ironis dan absurd. Gedung dibangun di tengah jeritan kemiskinan rakyat, di tengah dambaan rakyat terbebas dari merosotnya kinerja tiga lembaga demokratis, termasuk rendahnya balutan dugaan korupsi di lembaga DPR. Melanjutkan rencana pembangunan gedung baru 36 lantai ibarat menutup empati dan simpati dengan kondisi rakyat, menafikan kritik perilaku tak terpuji, seperti pelesiran dengan nama studi banding, malas menghadiri sidang, rendahnya produk legislasi, atau keukeuh-nya memperjuangkan peningkatan fasilitas pribadi.
Pernyataan bahwa sudah dianggarkan, perlu kelengkapan sarana dan keamanan kerja dalam ranah kondisi saat ini menegaskan asumsi absurd dan ironi kinerja DPR. Mereka bergeming atas biaya Rp 1,6 triliun itu senilai jaminan kesehatan masyarakat bagi 22 juta penduduk miskin. Satu anggota beserta staf ahli menempati ruang kerja seluas 120 meter persegi dianggap sudah seharusnya.
Keberatan bukannya belum pernah disampaikan. Departemen Teknis Kementerian Pekerjaan Umum bahkan menyatakan hasil pemeriksaan visual dan detail atas gedung lama, Nusantara I, belum mengkhawatirkan.
Sikap yang berkembang ialah, menjadi wakil rakyat tak lebih dari profesi dalam arti memperoleh bayaran. Lebih parah lagi lantas dihidupi sikap dan semangat ”segera balik modal” setelah kantong dan tenaga terkuras mengejar jabatan wakil rakyat. Berpolitik sebagai pengorbanan dan panggilan hanya dalam rumusan ideal-utopis.
Gambaran umum suramnya kinerja DPR tidak mengecualikan masih banyaknya anggota DPR yang peduli akan keluhuran berpolitik. Namun, justru karena itu yang muncul ke permukaan adalah kinerja kurang terpuji. Wajah institusi wakil rakyat terlihat buram.
Kesan itu, antara lain, dipertegas dalam persetujuan rencana pembangunan gedung baru. Semangat menyatu dengan jeritan rakyat pun ditinggalkan. Dalam konteks ini yang kita rasakan lebih mendesak adalah ”ruwatan” penghuninya, bukan bangunan gedung fisik.
Meruwat berarti memulihkan kembali seperti keadaan semula. Meruwat lembaga perwakilan rakyat berarti mengembalikan semangat dasar dan misi pokok kedudukan wakil rakyat, memaknai kembali kesucian/keluhuran berpolitik. Konkretnya, tempatkan rakyat sebagai pusat sensitivitas yang diwujudkan dengan perhatian dan hati, satukan dengan jeritan rakyat. Niscaya, dengan kembalinya semangat dan hati prorakyat, ada kebesaran hati membatalkan rencana pembangunan gedung itu. Justru ketika hari-hari belakangan ini rakyat butuh topangan atas lemahnya kepemimpinan dan buruknya kinerja kabinet.
Kita percaya wakil rakyat masih punya hati dengan kembali pada yang mereka wakili! Batalkan rencana pembangunan gedung baru!
Kuasa hukum penggugat dalam kasus gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR, Habiburokhman, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut dia, Presiden mengetahui bahwa pembangunan gedung senilai Rp1,138 triliun untuk bukan hal yang mendesak untuk dilakukan.
"Pada 7 April lalu, Presiden SBY dalam pidatonya secara garis besar menyatakan penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPR. Secara jelas SBY mengatakan, jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya ditunda dulu," ujar Habiburokhman di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
Berdasarkan Pasal 164 HIR, lanjutnya, Presiden SBY memenuhi kualifikasi untuk dijadikan saksi fakta dalam perkara tersebut. Ia menilai, Presiden telah mengetahui bahwa pembangunan gedung baru DPR dilakukan dengan melanggar asaz kepatutan.
"Sebagai Presiden, SBY juga pasti mengerti jika gedung DPR yang ada saat ini masih sangat layak untuk digunakan," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim persidangan agar dapat memenuhi permintaannya tersebut. Ia sangat berharap pembangunan gedung baru DPR yang saat ini sudah berjalan dapat dihentikan pelaksanaannya. "Kita harap dilakukan secepatnya agar tidak berlarut-larut. Karena mengingat kedudukan Presiden SBY sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, pasti beliau sangat sibuk," ujarnya.
Gugatan terhadap pembangunan gedung baru DPR dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 4 April lalu. Penggugat menilai, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan yang diajukan agar pengadilan mengeluarkan ketetapan dan perintah untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut.
 Pembahasan rencana pembangunan gedung baru DPR kembali tertunda. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, pekan lalu, seharusnya Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bersama Setjen akan membahas hasil kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum Senin ini. Namun, karena pemerintah menetapkan hari ini sebagai hari cuti bersama, pembahasan kembali ditunda.
"Ditunda karena libur. Mungkin minggu depan nanti dikabari," ungkap Sekjen DPR Nining Indrasaleh kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/5/2011).
Pembangunan gedung baru DPR yang menelan biaya Rp 1,138  triliun menuai kontroversi. Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi dan memangkas biaya menjadi Rp 777 miliar. Komposisi gedung juga berubah dari rencana sebelumnya 36 lantai menjadi 26 lantai. DPR masih membahas kelanjutan pembangunan gedung pasca-evaluasi yang dilakukan Kementerian PU. Menurut Nining, penundaan semacam ini tentu saja bisa menyebabkan molornya rencana pembangunan gedung baru dari jadwal yang sudah disusun, terutama dari sisi teknis pelaksanaan. Hanya saja, Setjen tetap akan menunggu hasil keputusan bersama BURT. Ia memperkirakan pembahasan baru akan dilanjutkan pekan depan. Namun, ia mengaku belum yakin tentang jadwalnya. Ia juga memastikan kementerian akan dilibatkan dalam pembahasan awal kajian PU dengan BURT pada pertemuan berikutnya. "PU akan dilibatkan karena ini kan gedung negara," tandasnya.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menyatakan proses pembangunan gedung baru kemungkinan akan ditunda untuk sementara waktu. Dengan demikian peletakan batu pertama yang sedianya akan dilakukan 22 Juni mendatang dipastikan juga molor.
Ditundanya proses pembangunan proyek senilai Rp 1,1 triliun itu dikarenakan hingga saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih melakukan evaluasi terhadap keefektifan rancangan gedung baru tersebut.
"Rencana pembangunan gedung yang semula dijadwalkan bulan Juni sudah pasti mundur karena menunggu evaluasi PU saja lama," ujar Kepala Biro pemeliharaan pembangunan dan instalasi Sekretariat Jendral DPR,  Soemirat, di Jakarta, Senin, (19/4).
Menurut Soemirat, Kementerian PU baru mengambil data terkait proyek gedung baru pada Jumat 16 April pekan lalu. Seperti kesepakatan rapat konsultasi DPR, Kementerian PU akan mengkaji standar kebutuhan ruang dan harga
PERMASALAHAN

Berdasarkan artikel berita pembangunan gedung baru DPR ,  dapat ditemukan beberapa permasalahan dalam perencanaan dan sistem manajemen dari proyek pembangunan gedung DPR yang baru antara lain :
·         Pembangunan dilakukan di tengah krisis ekonomi
Buktinya :
Gedung dibangun di tengah jeritan kemiskinan rakyat, di tengah dambaan rakyat terbebas dari merosotnya kinerja tiga lembaga demokratis, termasuk rendahnya balutan dugaan korupsi di lembaga DPR. Melanjutkan rencana pembangunan gedung baru 36 lantai ibarat menutup empati dan simpati dengan kondisi rakyat.
·         Adanya fakta dari Departemen Teknik Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa rencana pembangunan gedung DPR baru perlu dibatalkan
Buktinya :
Departemen Teknis Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bahwa hasil pemeriksaan visual dan detail atas gedung lama, Nusantara I, belum mengkhawatirkan.
·         Adanya penolakan rencana pembangunan gedung DPR baru dari Presiden.
Buktinya :
"Pada 7 April lalu, Presiden SBY dalam pidatonya secara garis besar menyatakan penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPR. Secara jelas SBY mengatakan, jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya ditunda dulu," ujar Habiburokhman di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sebagai Presiden, SBY juga pasti mengerti jika gedung DPR yang ada saat ini masih sangat layak untuk digunakan," jelasnya.

·         Adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku atas proyek pembangunan gedung DPR baru.
Buktinya :
Penggugat menilai, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan yang diajukan agar pengadilan mengeluarkan ketetapan dan perintah untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut.
·         Adanya kontroversi mengenai biaya pembangunan gedung.
Buktinya :
Pembangunan gedung baru DPR yang menelan biaya Rp 1,138  triliun menuai kontroversi. Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi dan memangkas biaya menjadi Rp 777 miliar. Komposisi gedung juga berubah dari rencana sebelumnya 36 lantai menjadi 26 lantai.
·         Keterlambatan rencana pembangunan gedung yang telah dijadwalkan
Buktinya :
"Rencana pembangunan gedung yang semula dijadwalkan bulan Juni sudah pasti mundur karena menunggu evaluasi PU saja lama," ujar Kepala Biro pemeliharaan pembangunan dan instalasi Sekretariat Jendral DPR,  Soemirat, di Jakart

PEMBAHASAN

Analisa berdasarkan Dasar Perencanaan :
Sebelum menentukan suatu tujuan diperlukan pula dasar-dasar perencanaan agar suatu tujuan tersebut dapat tercapai. Dalam kasus Pembangunan Gedung Baru DPR ,  pihak terkait seharusnya dapat merumuskan keadaan pada saat ini dan menetapkan tujuan karena pada saat gedung ini tengah dibangun keadaan ekonomi masyarakat indonesia dalam kemiskinan, selain itu proyek ini juga tidak mempunyai tujuan yang jelas karena berdasarkan Pasal 164 HIR pembangunan gedung baru DPR dilakukan dengan melanggar asaz kepatutan.
Analisa berdasarkan Hambatan – Hambatan proses perencanaan :
Kurangnya perhitungan yang tepat terhadap pelaksanaan pembangunan kerena pembangunan gedung ini menelan banyak biaya yang menuai berbagai kontrovensi. Keterlambatan rencana pembangunan yang telah dijadwalkan, dan keadaan lingkungan yang tidak sesuai dengan kenyataan karena keadaan gedung yang lama masih layak pakai oleh sebab itu tidak perlu diadakan pembangunan gedung baru untuk anggota DPR.
Analisa berdasarkan tipe perencanaan stategik (Strategic Plan)
Dilihat dari tujuan pembangunan itu sendiri merupakan rencana sekali pakai karena pembangunan tersebut didirikan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang hanya menguntungkan pihak DPR saja sedangkan kalangan rakyat dirugikan, tetapi dilihat dari masalah yang terjadi merupakan rencana tetap karena masalah tersebut pasti akan terulang lagi jika prosedur dan aturan yang sudah ada dirubah kembali.
Analisa berdasarkan pendapat pribadi :
            Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena kurang seimbangnya rencana pembangunan dengan tujuan yang akan dicapai dan tidak adanya persetujuan antara DPR dengan masyarakat yang justru merupakan faktor penting dalam menentukan suatu keputusan apakah pembangunan itu perlu diadakan atau tidak. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa banyak hambatan yang terjadi dalam pembangunan ini yaitu kurang tepatnya efektivitas biaya dan ketepatan waktu. Sistem manajemen juga perlu diperhatikan dalam menentukan sebuah rencana karena perencanaan yang efektif haruslah didasarkan atas fakta-fakta dan informasi yang ada. Lantas mengapa membangun gedung baru, jika gedung yang lama masih layak digunakan?. Sebaikya berpikir dahulu sebelum mengambil tindakan agar suatu tujuan dapat tercapai dan dapat diterima oleh publik.

PENUTUP
Kesimpulan :
Perencanaan diperlukan dalam setiap jenis kegiatan baik itu kegiatan organisasi, perusahaan maupun kegiatan dimasyarakat, dan perencanaan ada dalam setiap fungsi-fungsi manajemen, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Perencanaan efektif haruslah didasarkan atas fakta-fakta dan informasi dan tidak atas emosi dan keinginan.
Tetapi perencanaan yang ada dalam kasus ini tidak sesuai dengan perencanaan yang efektif  melainkan didasarkan pada keinginan sepihak saja ini terbukti dari kasus Rencana Pembangunan gedung baru DPR yang banyak menuai kontrovensi, adapun faktor-faktor yang menghambat pembangunan ini antara lain :
·         Pembangunan dilakukan di tengah krisis ekonomi
·         Adanya fakta dari Departemen Teknik Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa rencana pembangunan gedung DPR baru perlu dibatalkan
·         Adanya penolakan rencana pembangunan gedung DPR baru dari Presiden.
·         Adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku atas proyek pembangunan gedung DPR baru.
·         Adanya kontroversi mengenai biaya pembangunan gedung.
·         Keterlambatan rencana pembangunan gedung yang telah dijadwalkan

Saran :
 Dalam menyusun dan melaksanakan sebuah perencanaan yang berorientasi pada tercapainya tujuan yang tepat dan efektif seharusnya didasarkan atas kriteria penilaian efektifitas rencana yang meliputi :
1.      Ketepatan dalam menentukan tujuan
2.      Dapat meramal keadaan yang ada
3.      Efektifitas Biaya
4.      Ketepatan waktu
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
R. Terry George, W.Rue Leslie. 1992. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara
Sumber Internet :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar