Tak
ada yang salah kecuali tidak etis dengan dilanjutkannya rencana pembangunan
gedung baru DPR. Sempat tertunda, akhirnya semua fraksi setuju.
Namun,
selain tidak etis, keputusan itu ironis dan absurd. Gedung dibangun di tengah
jeritan kemiskinan rakyat, di tengah dambaan rakyat terbebas dari merosotnya
kinerja tiga lembaga demokratis, termasuk rendahnya balutan dugaan korupsi di
lembaga DPR. Melanjutkan rencana pembangunan gedung baru 36 lantai ibarat
menutup empati dan simpati dengan kondisi rakyat, menafikan kritik perilaku tak
terpuji, seperti pelesiran dengan nama studi banding, malas menghadiri sidang,
rendahnya produk legislasi, atau keukeuh-nya memperjuangkan peningkatan
fasilitas pribadi.
Pernyataan
bahwa sudah dianggarkan, perlu kelengkapan sarana dan keamanan kerja dalam
ranah kondisi saat ini menegaskan asumsi absurd dan ironi kinerja DPR. Mereka
bergeming atas biaya Rp 1,6 triliun itu senilai jaminan kesehatan masyarakat
bagi 22 juta penduduk miskin. Satu anggota beserta staf ahli menempati ruang
kerja seluas 120 meter persegi dianggap sudah seharusnya.
Keberatan
bukannya belum pernah disampaikan. Departemen Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
bahkan menyatakan hasil pemeriksaan visual dan detail atas gedung lama,
Nusantara I, belum mengkhawatirkan.
Sikap
yang berkembang ialah, menjadi wakil rakyat tak lebih dari profesi dalam arti
memperoleh bayaran. Lebih parah lagi lantas dihidupi sikap dan semangat ”segera
balik modal” setelah kantong dan tenaga terkuras mengejar jabatan wakil rakyat.
Berpolitik sebagai pengorbanan dan panggilan hanya dalam rumusan ideal-utopis.
Gambaran
umum suramnya kinerja DPR tidak mengecualikan masih banyaknya anggota DPR yang
peduli akan keluhuran berpolitik. Namun, justru karena itu yang muncul ke
permukaan adalah kinerja kurang terpuji. Wajah institusi wakil rakyat terlihat
buram.
Kesan
itu, antara lain, dipertegas dalam persetujuan rencana pembangunan gedung baru.
Semangat menyatu dengan jeritan rakyat pun ditinggalkan. Dalam konteks ini yang
kita rasakan lebih mendesak adalah ”ruwatan” penghuninya, bukan bangunan gedung
fisik.
Meruwat
berarti memulihkan kembali seperti keadaan semula. Meruwat lembaga perwakilan
rakyat berarti mengembalikan semangat dasar dan misi pokok kedudukan wakil
rakyat, memaknai kembali kesucian/keluhuran berpolitik. Konkretnya, tempatkan
rakyat sebagai pusat sensitivitas yang diwujudkan dengan perhatian dan hati,
satukan dengan jeritan rakyat. Niscaya, dengan kembalinya semangat dan hati
prorakyat, ada kebesaran hati membatalkan rencana pembangunan gedung itu. Justru
ketika hari-hari belakangan ini rakyat butuh topangan atas lemahnya
kepemimpinan dan buruknya kinerja kabinet.
Kita
percaya wakil rakyat masih punya hati dengan kembali pada yang mereka wakili!
Batalkan rencana pembangunan gedung baru!
Kuasa
hukum penggugat dalam kasus gugatan warga negara (citizen law suit) terkait
pembangunan gedung baru DPR, Habiburokhman, meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut dia, Presiden
mengetahui bahwa pembangunan gedung senilai Rp1,138 triliun untuk bukan hal
yang mendesak untuk dilakukan.
"Pada
7 April lalu, Presiden SBY dalam pidatonya secara garis besar menyatakan
penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPR. Secara jelas SBY mengatakan,
jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya
ditunda dulu," ujar Habiburokhman di sela-sela persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
Berdasarkan
Pasal 164 HIR, lanjutnya, Presiden SBY memenuhi kualifikasi untuk dijadikan
saksi fakta dalam perkara tersebut. Ia menilai, Presiden telah mengetahui bahwa
pembangunan gedung baru DPR dilakukan dengan melanggar asaz kepatutan.
"Sebagai
Presiden, SBY juga pasti mengerti jika gedung DPR yang ada saat ini masih
sangat layak untuk digunakan," jelasnya.
Untuk
itu, ia meminta kepada majelis hakim persidangan agar dapat memenuhi permintaannya
tersebut. Ia sangat berharap pembangunan gedung baru DPR yang saat ini sudah
berjalan dapat dihentikan pelaksanaannya. "Kita harap dilakukan secepatnya
agar tidak berlarut-larut. Karena mengingat kedudukan Presiden SBY sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, pasti beliau sangat sibuk,"
ujarnya.
Gugatan
terhadap pembangunan gedung baru DPR dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 4
April lalu. Penggugat menilai, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar
Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Permohonan yang diajukan agar pengadilan mengeluarkan ketetapan dan perintah
untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut.
Pembahasan rencana pembangunan gedung baru DPR
kembali tertunda. Menurut Ketua DPR Marzuki Alie, pekan lalu, seharusnya Badan
Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR bersama Setjen akan membahas hasil kajian dari
Kementerian Pekerjaan Umum Senin ini. Namun, karena pemerintah menetapkan hari
ini sebagai hari cuti bersama, pembahasan kembali ditunda.
"Ditunda
karena libur. Mungkin minggu depan nanti dikabari," ungkap Sekjen DPR
Nining Indrasaleh kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/5/2011).
Pembangunan
gedung baru DPR yang menelan biaya Rp 1,138
triliun menuai kontroversi. Kementerian Pekerjaan Umum melakukan
evaluasi dan memangkas biaya menjadi Rp 777 miliar. Komposisi gedung juga
berubah dari rencana sebelumnya 36 lantai menjadi 26 lantai. DPR masih membahas
kelanjutan pembangunan gedung pasca-evaluasi yang dilakukan Kementerian PU.
Menurut Nining, penundaan semacam ini tentu saja bisa menyebabkan molornya
rencana pembangunan gedung baru dari jadwal yang sudah disusun, terutama dari
sisi teknis pelaksanaan. Hanya saja, Setjen tetap akan menunggu hasil keputusan
bersama BURT. Ia
memperkirakan pembahasan baru akan dilanjutkan pekan depan. Namun, ia mengaku
belum yakin tentang jadwalnya. Ia juga memastikan kementerian akan dilibatkan
dalam pembahasan awal kajian PU dengan BURT pada pertemuan berikutnya. "PU
akan dilibatkan karena ini kan gedung negara," tandasnya.
Sekretariat
Jenderal (Setjen) DPR menyatakan proses pembangunan gedung baru kemungkinan
akan ditunda untuk sementara waktu. Dengan demikian peletakan batu pertama yang
sedianya akan dilakukan 22 Juni mendatang dipastikan juga molor.
Ditundanya
proses pembangunan proyek senilai Rp 1,1 triliun itu dikarenakan hingga saat
ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih melakukan evaluasi terhadap
keefektifan rancangan gedung baru tersebut.
"Rencana
pembangunan gedung yang semula dijadwalkan bulan Juni sudah pasti mundur karena
menunggu evaluasi PU saja lama," ujar Kepala Biro pemeliharaan pembangunan
dan instalasi Sekretariat Jendral DPR,
Soemirat, di Jakarta, Senin, (19/4).
Menurut
Soemirat, Kementerian PU baru mengambil data terkait proyek gedung baru pada
Jumat 16 April pekan lalu. Seperti kesepakatan rapat konsultasi DPR,
Kementerian PU akan mengkaji standar kebutuhan ruang dan harga
PERMASALAHAN
Berdasarkan artikel berita pembangunan gedung baru DPR , dapat ditemukan beberapa permasalahan dalam
perencanaan dan sistem manajemen dari proyek pembangunan gedung DPR yang baru
antara lain :
·
Pembangunan
dilakukan di tengah krisis ekonomi
Buktinya :
Gedung dibangun di tengah jeritan kemiskinan rakyat,
di tengah dambaan rakyat terbebas dari merosotnya kinerja tiga lembaga
demokratis, termasuk rendahnya balutan dugaan korupsi di lembaga DPR.
Melanjutkan rencana pembangunan gedung baru 36 lantai ibarat menutup empati dan
simpati dengan kondisi rakyat.
·
Adanya fakta dari
Departemen Teknik Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa rencana
pembangunan gedung DPR baru perlu dibatalkan
Buktinya :
Departemen Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
menyatakan bahwa
hasil pemeriksaan visual dan detail atas gedung lama, Nusantara I, belum
mengkhawatirkan.
·
Adanya penolakan
rencana pembangunan gedung DPR baru dari Presiden.
Buktinya :
"Pada 7 April lalu, Presiden SBY dalam
pidatonya secara garis besar menyatakan penolakannya terhadap pembangunan
gedung baru DPR. Secara jelas SBY mengatakan, jika pembangunan gedung baru DPR
tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya ditunda dulu," ujar
Habiburokhman di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sebagai Presiden,
SBY juga pasti mengerti jika gedung DPR yang ada saat ini masih sangat layak
untuk digunakan," jelasnya.
·
Adanya pelanggaran
terhadap undang-undang yang berlaku atas proyek pembangunan gedung DPR baru.
Buktinya :
Penggugat menilai, pembangunan gedung baru DPR telah
melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan
Negara. Permohonan yang diajukan agar pengadilan mengeluarkan ketetapan dan
perintah untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut.
·
Adanya kontroversi
mengenai biaya pembangunan gedung.
Buktinya :
Pembangunan gedung baru DPR yang menelan biaya Rp
1,138 triliun menuai kontroversi.
Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi dan memangkas biaya menjadi Rp
777 miliar. Komposisi gedung juga berubah dari rencana sebelumnya 36 lantai
menjadi 26 lantai.
·
Keterlambatan
rencana pembangunan gedung yang telah dijadwalkan
Buktinya :
"Rencana pembangunan gedung yang semula
dijadwalkan bulan Juni sudah pasti mundur karena menunggu evaluasi PU saja
lama," ujar Kepala Biro pemeliharaan pembangunan dan instalasi Sekretariat
Jendral DPR, Soemirat, di Jakart
PEMBAHASAN
Analisa berdasarkan Dasar Perencanaan :
Sebelum menentukan suatu tujuan diperlukan pula
dasar-dasar perencanaan agar suatu tujuan tersebut dapat tercapai. Dalam kasus
Pembangunan Gedung Baru DPR , pihak
terkait seharusnya dapat merumuskan
keadaan pada saat ini dan menetapkan tujuan karena
pada saat gedung ini tengah dibangun keadaan ekonomi masyarakat indonesia dalam
kemiskinan, selain itu proyek ini juga tidak mempunyai tujuan yang jelas karena
berdasarkan Pasal 164 HIR pembangunan gedung baru
DPR dilakukan dengan melanggar asaz kepatutan.
Analisa berdasarkan Hambatan – Hambatan
proses perencanaan :
Kurangnya perhitungan yang tepat terhadap pelaksanaan
pembangunan kerena pembangunan gedung ini menelan banyak biaya yang menuai
berbagai kontrovensi. Keterlambatan rencana pembangunan yang telah dijadwalkan,
dan keadaan lingkungan yang tidak sesuai dengan kenyataan karena keadaan gedung
yang lama masih layak pakai oleh sebab itu tidak perlu diadakan pembangunan
gedung baru untuk anggota DPR.
Analisa berdasarkan tipe perencanaan stategik (Strategic
Plan)
Dilihat dari tujuan pembangunan itu sendiri merupakan
rencana sekali pakai karena pembangunan tersebut didirikan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang hanya menguntungkan pihak DPR saja sedangkan kalangan
rakyat dirugikan, tetapi dilihat dari masalah yang terjadi merupakan rencana
tetap karena masalah tersebut pasti akan terulang lagi jika prosedur dan aturan
yang sudah ada dirubah kembali.
Analisa berdasarkan pendapat pribadi :
Hal
seperti ini seharusnya tidak terjadi karena kurang seimbangnya rencana
pembangunan dengan tujuan yang akan dicapai dan tidak adanya persetujuan antara
DPR dengan masyarakat yang justru merupakan faktor penting dalam menentukan
suatu keputusan apakah pembangunan itu perlu diadakan atau tidak. Sebagaimana
dijelaskan diatas bahwa banyak hambatan yang terjadi dalam pembangunan ini
yaitu kurang tepatnya efektivitas biaya dan ketepatan waktu. Sistem manajemen
juga perlu diperhatikan dalam menentukan sebuah rencana karena perencanaan yang
efektif haruslah didasarkan atas fakta-fakta dan informasi yang ada. Lantas
mengapa membangun gedung baru, jika gedung yang lama masih layak digunakan?. Sebaikya
berpikir dahulu sebelum mengambil tindakan agar suatu tujuan dapat tercapai dan
dapat diterima oleh publik.
PENUTUP
Kesimpulan :
Perencanaan diperlukan dalam setiap jenis kegiatan baik itu kegiatan
organisasi, perusahaan maupun kegiatan dimasyarakat, dan perencanaan ada dalam
setiap fungsi-fungsi manajemen, karena fungsi-fungsi tersebut hanya dapat
melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Perencanaan efektif haruslah didasarkan atas fakta-fakta dan informasi dan
tidak atas emosi dan keinginan.
Tetapi perencanaan yang ada dalam kasus ini tidak sesuai
dengan perencanaan yang efektif melainkan didasarkan pada keinginan sepihak
saja ini terbukti dari kasus Rencana Pembangunan gedung baru DPR yang banyak
menuai kontrovensi, adapun faktor-faktor yang menghambat pembangunan ini antara
lain :
·
Pembangunan
dilakukan di tengah krisis ekonomi
·
Adanya fakta dari Departemen
Teknik Kementrian Pekerjaan Umum yang menyatakan bahwa rencana pembangunan
gedung DPR baru perlu dibatalkan
·
Adanya penolakan
rencana pembangunan gedung DPR baru dari Presiden.
·
Adanya pelanggaran
terhadap undang-undang yang berlaku atas proyek pembangunan gedung DPR baru.
·
Adanya kontroversi
mengenai biaya pembangunan gedung.
·
Keterlambatan
rencana pembangunan gedung yang telah dijadwalkan
Saran :
Dalam menyusun dan
melaksanakan sebuah perencanaan yang berorientasi pada tercapainya tujuan yang
tepat dan efektif seharusnya didasarkan atas kriteria penilaian efektifitas rencana yang
meliputi :
1.
Ketepatan dalam
menentukan tujuan
2.
Dapat meramal
keadaan yang ada
3.
Efektifitas Biaya
4.
Ketepatan waktu
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku :
R. Terry George, W.Rue Leslie. 1992. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta : Bumi Aksara
Sumber Internet :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar